Registrasi Kendaraan
Masuk Bali,
Mewujudkan Pariwisata Bali Berkualitas

Daftarkan Kendaraan anda secara online dan dapatkan penanda berpengaman sebagai identifikasi kendaraan anda di wilayah Bali

Aman & TerpercayaData terlindungi
Proses Mudah100% Online
Resmi & ValidDiakui Pemerintah

Kenapa Harus Registrasi?

Keberadaan Tercatat

Data kendaraan dan penanggung jawab tercatat sebagai dasar pendataan kendaraan Non-DK di Bali.

Penggunaan Lebih Jelas

Informasi penggunaan membantu membedakan kendaraan pribadi, operasional usaha, dan sewa.

Identifikasi Lebih Mudah

Stiker RFID menghubungkan kendaraan dengan data registrasinya untuk membantu pemeriksaan.

Administrasi Lebih Tertib

Data registrasi mendukung penataan kendaraan dan tindak lanjut sesuai kategori penggunaannya.

Cara Registrasi Kendaraan

1

Buka Website

Buka registrasi.balikendali.id

2

Daftar Akun

Buat akun dan isi data kendaraan Anda

3

Isi Data Kendaraan

Isi data dengan dokumen kendaraan

4

Pilih Metode Pengiriman

Memilih metode cara pengambilan penanda

5

Isi Data Alamat Penerima

Pilih alamat tujuan penerima

6

Pembayaran

Lakukan pembayaran melalui QRIS

7

Registrasi Selesai

Kendaraan Anda sudah terregistrasi

8

Stiker Siap Dikirim

Stiker dikirim sesuai alamat tujuan

Pertanyaan Umum

Apakah semua kendaraan wajib registrasi?
Wajib bagi seluruh kendaraan Non-DK yang beroperasi di wilayah Bali.
Kewajiban pelaporan dan penandaan kendaraan plat luar Bali mengikuti kategori penggunaan, lama penggunaan di Bali, dan pengecualian yang berlaku. Registrasi Bali Kendali tidak menggantikan kewajiban pelaporan kepada instansi berwenang, mutasi kendaraan, atau perizinan operasional.
Berapa lama masa berlaku registrasi?
Berlaku selama satu tahun.
Masa berlaku registrasi dan penanda mengikuti ketentuan layanan yang berlaku untuk kategori kendaraan Anda. Periksa tanggal berlaku pada bukti registrasi atau informasi status kendaraan; hubungi layanan bantuan apabila tanggal tersebut belum tersedia.
Apakah ada biaya registrasi?
Registrasi dan stiker penanda tidak dibebankan kepada masyarakat / gratis, namun jika mengambil opsi pengiriman maka akan ada biaya pengiriman yang harus dibayar.
Periksa rincian biaya yang ditampilkan sebelum melakukan pembayaran, termasuk biaya layanan, administrasi, dan pengiriman apabila dikenakan. Bayar sesuai jumlah dan metode yang tercantum pada halaman pembayaran.
Bagaimana cara memasang stiker?
Cara pemasangan stiker terlampir pada bagian belakang stiker, untuk detail dapat dilihat di halaman ini [insert link soft copy tata cara pasang sticker].
Cocokkan stiker dengan kendaraan yang didaftarkan. Ikuti lokasi dan petunjuk pemasangan pada panduan yang disertakan. Pastikan permukaan bersih dan kering, lalu tempelkan stiker dengan hati-hati. Jangan memindahkan stiker ke kendaraan lain.
Bagaimana jika stiker hilang atau rusak?
Jika stiker registrasi hilang atau rusak, pengguna dapat mengajukan cetak ulang stiker melalui sistem Bali Kendali dengan langkah berikut:
  1. Login ke akun Bali Kendali.
  2. Pilih menu Cek Status & Tambah Kendaraan.
  3. Pilih Detail pada kendaraan/plat nomor yang akan diajukan.
  4. Pada bagian bawah halaman, pilih Riwayat Cetak Ulang Stiker.
  5. Klik tombol Cetak Ulang Stiker dan ikuti proses pengajuan selanjutnya.
Bagaimana cara daftar ulang registrasi?
Buka registrasi.balikendali.id dan masuk melalui menu Cek Status & Tambah Kendaraan untuk menuju data kendaraan Anda. Jika registrasi perlu diperbarui, hubungi layanan bantuan untuk memastikan prosedur yang sesuai. Jangan membuat pendaftaran baru untuk kendaraan yang sama sebelum memperoleh arahan.
Kapan saya harus registrasi?
Sebaiknya urus registrasi sebelum perjalanan agar tersedia waktu untuk memeriksa data, menerima stiker, dan mengikuti petunjuk pemasangannya. Jika kendaraan sudah berada di Bali atau keberangkatan sudah dekat, hubungi layanan bantuan untuk mendapatkan arahan sesuai kategori kendaraan Anda.
Bagaimana cara memasang stiker cetak ulang?
Untuk pemasangan stiker cetak ulang, lepaskan terlebih dahulu stiker lama yang masih terpasang pada kendaraan. Setelah itu, pasang stiker baru pada kaca depan bagian kanan atas, sekitar sejajar dengan posisi setir, dengan posisi yang mudah terlihat dan tidak mengganggu pandangan pengemudi.

Stiker baru tidak boleh ditempel menimpa stiker lama.

Hubungi Kami

DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BALI
BIDANG ANGKUTAN

KERTHI BALI SANTHI (KBS)

Jl. Akasia No.2, Sumerta, Kec. Denpasar Timur,
Kota Denpasar, Bali 80239

Email: balikendali@gmail.com
Telpon: 082117756634